Fiona

Forum Informasi dan Komunikasi Akademik

Artikel

1 Artikel

Tag yang diterapkan Kemahasiswaan
3 Likes

Pengurangan UKT Sarjana/Diploma Mahasiswa Semester Akhir di USU

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi, seluruh PTN melalui pasal 13 diberi amanah untuk memberikan pengurangan/keringanan paling banyak 50% bagi mahasiswa semester 9 dst pada program sarjana dan diploma 4 dan semester 7 dst pada program diploma 3 dan mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS yang membuat permohonan. USU melalui Biro Keuangan membuat edaran baik lewat sosial media maupun surat edaran ke pimpinan fakultas untuk menyebarluaskan hal yang dimaksud kepada seluruh mahasiswa untuk mengajukan permohonan lewat Sistem Informasi Layanan Akademik (SILA) pada laman https://tiket.usu.ac.id.  Dalam pengajuan permohonan pengurangan UKT, selain persyaratan dari peraturan menteri bahwa mahasiswa harus berada pada semester akhir (semester setelah berakhirnya program masa studi, jika sarjana programmnya 8 semester, maka pengurangan baru berlaku jika mahasiswa masuk semester 9), USU juga membuat aturan teknis tambahan untuk memperkuat peraturan tersebut.  USU menetapkan bahwa mahasiswa yang mengajukan harus mengambil mata kuliah tugas akhir dan KRS harus sudah diverifikasi oleh Dosen Wali/Penasehat Akademik. Kenapa ini dilakukan? Ini untuk memastikan bahwa yang bersangkutan memang benar sedang menjalani semester akhir dan diketahui oleh Dosen Wali/Penasehat Akademiknya. Semester Ganjil T.A. 2024/2025 adalah pertama kalinya USU mengimplementasikan peraturan ini, USU dalam edarannya membuat tanggal akhir pengajuan adalah hari terakhir masa PKRS. Diharapkan setelah itu tidak ada lagi dilakukan perubahan data KRS sehingga tim bisa mengecek secara serentak apakah pengajuan sudah sesuai kriteria. Biro Keuangan bekerjasama dengan Pusat Sistem Informasi melakukan penarikan data pengisian KRS dari satu mahasiswa dan dilakukan cross check terhadap data dari SILA. Hasilnya ada 3245 permohonan masuk lewat SILA dan 3064 permohonan disetujui. Beberapa permohonan ditolak akibat kurang syarat seperti bukan mahasiswa S1/D4/D3, bukan berada pada semester akhir, ataupun KRS tidak valid (KRS belum diisi atau KRS belum diverifikasi). Seluruh permohonan yang telah disetujui disusun berdasarkan fakultas dan program studi kemudian tim menghitung jumlah rupiah yang harus disiapkan bendahara dan dipaparkan dalam rapat pleno. Jika rapat pleno menyetujui maka tim akan mengajukan hasil rapat ke Rektor dan Rektor  akan membuat keputusan sebagai dasar pengembalian UKT. Setelah SK Rektor terbit, bendahara di Biro Keuangan akan melakukan pengembalian dana kepada pemohon yang telah masuk dalam surat keputusan, selain itu tim juga akan menutup layanan di SILA dengan status disetujui atau ditolak. Harus diakui dalam pelaksanaannya masih banyak kekurangan disana-sini. Banyak komplain terutama mengenai jarak waktu dari mulai dibukanya pengajuan hingga uang berhasil dikembalikan memakan waktu lebih dari 2 bulan tanpa ada official statement proses sudah sampai dimana.  Selain karena ini merupakan baru, belum ada prosedur baku untuk ini dan tim masih melakukan kebijakan yang adaptif, juga semua keputusan bersifat kolektif kolegial artinya keputusan dibicarakan dalam rapat pleno sehingga tidak bisa satu permohonan disetujui lalu dilakukan pembayaran. Semua harus dikumpulkan terlebih dahulu dan dilakukan pembayaran secara serentak. Walaupun dalam pembayaran juga ternyata tidak dapat dilakukan secara serentak. Selain karena bank pengirim memberikan limitasi jumlah transaksi harian, beberapa no-rekening yang diinput dalam permohonan juga salah ketik/invalid/dll yang mengharuskan tim menghubungi mahasiswa yang bersangkutan untuk mengganti no-rekeningnya. Biro Keuangan berjanji akan terus berbenah untuk membuat proses lebih cepat dan akuntabel pada semester depan. Semoga pengurangan ini menjadi pemantik semangat bagi adik-adik mahasiswa pejuang tugas akhir/skripsi dan dapat segera lulus. Terima kasihTim Penanganan Pengurangan UKT Mahasiswa Semester Akhir Hasnul Arief Fikri

PENULIS TERBAIK

Perhitungan dalam satu tahun terakhir. Tidak termasuk like dari penulis artikel.

Fiona

FIONA

Forum Informasi dan Komunikasi Akademik

Jl. Dr. T. Mansur No. 9, Kampus Padang Bulan, Medan, 20155, Sumatera Utara

© 2024 - Ditgrasi - Universitas Sumatera Utara